Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
- Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengkoordinasikan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
- Menyelenggarakan layanan prima sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.;
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
- Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi
dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.