Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Brawijaya mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
- Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja; dan
- Menyelenggarakan layanan prima sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik;
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan publikasi hasil riset dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang riset dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat.