Yth.  Ketua Pengusul Program RKI dan PMKI TA.2025 (daftar terlampir)

Universitas Brawijaya

 

Menindaklanjuti hasil seleksi proposal program RKI dan PMKI TA.2025 yang dikelola oleh Asosiasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dengan surat nomor 020/ALP/TU/IV/2025 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Proposal Program RKI dan PMKI Tahun 2025, maka Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Mastarakat Universitas Brawijaya menyampaikan nama-nama yang lolos didanai untuk Program RKI dan PMKI TA.2025 (daftar terlampir).

Mengikuti ketentuan dalam Pertor 7 tahun 2023 mengenai tata kelola pendanaan penelitian, pengusul  yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan untuk mengunggah proposal, yang memuat kegiatan yang akan ia laksanakan, ke SIPP. Dalam isian SIPP, pengusul bertindak sebagai ketua pelaksana. Pengusul tidak diperbolehkan mengubah judul usulan dan anggota tim yang sudah disetujui dalam sistem RKI dan PMKI. Dalam menyusun RAB di SIPP, tim pengusul berkewajiban: (i) mengetahui dan mematuhi ketentuan besaran pengeluaran menurut Standar Biaya Masukan (SBM) PTNBH UB, dan (ii) mencermati kembali justifikasi komponen pengeluaran, dengan tidak memasukkan komponen pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan pencapaian tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diusulkan.

Batas akhir unggah proposal adalah tanggal 27 April 2025. Apabila ketua pengusul tidak melakukan unggah proposal dan revisi RAB sampai dengan batas waktu tersebut, pengusul dianggap mengundurkan diri dari program pendanaan.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran:

Pengumuman Penerima Pendanaan RKI dan PMKI TA.2025