Yth.
- Peneliti Utama RKI
- Peneliti Mitra PTNBH RKI
Universitas Brawijaya
Berdasarkan hasil penilaian reviewer eksternal yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 31 Maret 2024 dan rapat pleno 21 PTNBH, melalui surat ini kami informasikan nama peneliti dari Universitas Brawijaya yang proposalnya dinyatakan didanai sebagai peneliti utama (host) maupun sebagai peneliti mitra, dengan daftar terlampir sebagai Lampiran 1. Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang proposalnya dinyatakan didanai.
Sesuai dengan tata kelola penelitian yang didanai oleh Universitas Brawijaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UB No. 7 Tahun 2023, penelitian yang didanai oleh Universitas Brawijaya diwajibkan untuk mencatatkan dan mengunggah proposal penelitian ke dalam Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (SIPP) UB. Untuk keperluan tersebut, peneliti UB yang namanya tercantum di Lampiran 1 diminta untuk mengunggah proposalnya ke SIPP selambat-lambatnya pada tanggal 18 April 2024. Teknis mengenai hal ini dapat dilihat pada Lampiran 2.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Lampiran :