Komisi Etik merupakan unit yang memberikan Ethical Clearance (EC) atau kelayakan etik yang menyatakan bahwa riset yang melibatkan makhluk hidup layak dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya. Dengan latar belakang tersebut maka perlu adanya pembentukan Komisi Etik Penelitian (KEP) UB. Dalam rangka inisiasi pembentukan KEP UB, pada hari Senin-Selasa tanggal 27 – 28 Mei 2024, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) UB mengadakan Rapat Kerja Penyusunan Prosedur Operasional Baku (POB) dan Dokumen Komisi Etik Penelitian Universitas Brawijaya.
Kegiatan yang dihadiri oleh tim inisiasi komisi etik beserta para koordinator sub komisi ini diawali dengan pemaparan materi, sesi diskusi, serta dilanjutkan dengan penyusunan dan pembahasan dokumen pada working group. Sebagai ketua tim, Prof. Dodi Wirawan Irawanto, S.E., M.Com., Ph.D menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat membantu memperkaya wawasan dalam tata kelola tim komisi etik. Direktur DRPM UB, Prof. Luchman Hakim, S.Si., M.Agr.Sc., Ph.D. dalam sambutannya juga menyampaikan “dengan adanya POB diharapkan dapat mencegah adanya ketidakpatutan yang dilakukan oleh tim peneliti sehingga bisa menjaga kualitas riset dengan harapan saat melakukan penelitian tidak hanya mengejar reputasi, namun juga memperhatikan etika riset yang mendasar”.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, dr. Bagus Putu Putra Suryana, Sp.PD(K) selaku Ketua Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran UB; Dr. Diadjeng Setya Wardani, S.Si.T., M.Kes. selaku sekretaris KEPK FK UB; Prof. Dr. dr. Teguh Wahju Sardjono, DTM&H., M.Sc., Sp.Par.K selaku anggota KEPK FK UB; dan Prof. Dodi Wirawan Irawanto, S.E., M.Com., Ph.D. selaku Sekretaris DRPM sekaligus ketua tim inisiasi KEP UB.
Dalam materinya yang bertajuk Sharing Komisi Etik “seberapa penting”? Prof. Teguh menyampaikan pentingnya komisi etik sebagai penjamin bahwa pelaksana memenuhi kaidah dan aturan yang berlaku, melindungi dan subjektif terhadap Ethical, Legal, and Social Implications (ELSI) atau Implikasi Etis, Hukum, dan Sosial serta menjamin kegiatan lolos uji etik. Dalam bidang ilmu sosial, Prof. Dodi menjelaskan terkait resiko etis pada riset sosial humaniora yaitu tergangunya privacy dan munculnya ketidaknyamanan karena tidak sesuai norma atau terhadap struktur hirarki/sosial. Lebih spesifik, pada penelitian yang menggunakan subyek manusia dan hewan coba, dr. Putra menjelaskan dalam materinya yang berjudul “Research Ethics in Animal and Human Study” bahwa tujuan penggunaan hewan coba adalah karena tidak semua perlakuan bisa diperlakukan pada manusia. Sedangkan penelitian dengan subjek manusia khusus untuk clinical research. Dalam pemaparan materinya, Dr. Diadjeng menyampaikan “Dari pertemuan ini diharapkan ada POB yang bisa menjadi pegangan komisi etik ke depannya, misalnya kapan mulai berlaku POB secara resmi, dan perlu ada revisi berkelanjutan”.
Agenda telaah dokumen POB dilakukan dalam 3 kelompok Sub Komisi, yang terdiri dari Sub Komisi Sosial, Sub Komisi Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, serta Sub Komisi Riset Dasar dan Teknologi. Kegiatan ini diakhiri dengan rapat pleno guna membahas hasil kerja untuk menyepakati beberapa dokumen yang mengalami perubahan