Yth. Penerima Hibah pendanaan Internal DRPM (daftar terlampir)

Universitas Brawijaya

Berdasarkan pada (i) Pertor No 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan (ii) kontrak kegiatan penelitian yang ditandatangani oleh ketua pelaksana kegiatan dan Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UB, diberitahukan dengan hormat bahwa ketua pelaksana kegiatan yang memperoleh pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan internal DRPM UB (PDP, PDM, PDU, KI A/B/C, PPU, Ekosistem Riset GB, DM dan DM Kemitraan) WAJIB menyerahkan berkas kegiatan beserta kelengkapannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
selengkapnya klik disini

Unggah Laporan Akhir Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat skema Pendanaan Internal DRPM UB