Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian
(Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2011)

A. Pendahuluan

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan penelitian/survey dapat dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, aparatur pemerintahan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga nirlaba lainnya. Untuk menjaga tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dan pengembangan, maka setiap kegiatan penelitian para peneliti terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi penelitian dari pejabat yang berwenang menerbitkan rekomendasi penelitian.

B. Dasar

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

C. Tujuan Rekomendasi Penelitian (Pasal 3)

  1. Menjadi bahan pertimbangan pemberian izin penelitian oleh Pemerintah Daerah;
  2. Menjadi acuan bagi peneliti dalam memperoleh izin penelitian;
  3. Tercipta tertib administrasi penelitian.

D. Mekanisme Permohonan Rekomendasi (Pasal 4, 5 dan 6)

  1. Untuk mendapatkan rekomendasi penelitian, peneliti mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian yang ditandatangani oleh :
    • Lurah/Kepala Desa tempat domisili peneliti bagi peneliti kemasyarakatan untuk peneliti individu yang tidak berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi;
    • Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tingg; yang bersangkutan, untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi;
    • Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha yang bersangkutan, untuk penelitian badan usaha,
    • Pimpinan yang membidangi penelitian dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas, untuk peneliti aparatur pemerintahan;
    • Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan, untuk peneliti organisasi kemasyarakatan;
    • Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya, untuk peneliti organisasi nirlaba lainnya.
  2. Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian yang diajukan harus melampirkan:
    • Proposal penelitian yang berisi latar belakang masalah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
    • Salinan/foto copy Kartu Tanda Penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/ koordinator peneliti;
    • Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Khusus untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya harus melampirkan juga berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya.
  3. Surat permohonan penerbitan rekomendasi diajukan kepada :
    • Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk penelitian lingkup nasional atau lintas provinsi;
    • Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. untuk penelitian lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya;
    • Bupati/Walikota melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota;
    • Peneliti mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.

E. Verifikasi (Pasal 7, 8 dan 9)

Verifikasi surat permohonan rekomendasi penelitian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Gubernur, dan Bupati/ Walikota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan verifikasi surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian Hasil verifikasi dimaksud berupa penerbitan atau penolakan penerbitan rekomendasi penelitian. Rekomendasi penelitian akan diterbitkan apabila peneliti telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

F. Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Pasal 10, 11, 13 dan 14)
Penerbitan rekomendasi penelitian diatur secara berjenjang sebagai berikut :

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk penelitian lingkup nasional atau lintas provinsi;
  2. Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi untuk penelitian lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  3. Bupati/Walikota melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota, untuk penelitian lingkup Kabupaten/Kota;
  4. Penerbitan rekomendasi penelitian diberikan kepada peneliti selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya;
  5. Rekomendasi penelitian berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  6. Rekomendasi penelitian sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, judul, tujuan, tempat/lokasi/daerah, bidang, status, nama penanggung jawab atau koordinator penelitian, anggota peneliti, nama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya dan hal-hal yang harus ditaati oleh peneliti.
  7. Dalam hal penelitian lebih dari 6 (enam) bulan, peneliti wajib mengajukan perpanjangan rekomendasi peneltian dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.

G. Kewajiban Peneliti (Pasal 15, 16, 17 dan 18)
Peneliti wajib mentaati dan melakukan ketentuan dalam rekomendasi penelitian, antara lain :

  1. Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Menteri kepada Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi lokasi penelitian, untuk penelitian lintas provinsi, selanjutnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi menerbitkan rekomendasi penelitian berdasarkan rekomendasi Menteri.
  2. Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Gubernur kepada Bupati/Walikota lokasi penelitian melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten/Kota, untuk penelitian lintas Kabupaten/Kota, selanjutnya Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten/Kota menerbitkan rekomendasi penelitian, berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
  3. Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Bupati/Walikota kepada Camat, untuk penelitian lintas kecamatan.

H. Sanksi dan Pencabutan Sanksi (Pasal 19 dan 20)
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi kepada peneliti, apabila :

  1. Penelitian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan surat permohonan beserta data dan berkas;
  2. Penelitian yang dilaksanakan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Sanksi dimaksud berupa pencabutan rekomendasi penelitian;
  4. Pencabutan sanksi atau pemberlakuan kembali rekomendasi penelitian dapat diberlakukan kembali dalam hal :
    • Telah dilakukan klarifikasi dan/atau pemantauan di daerah lokasi penelitian dilaksanakan;
    • Adanya surat pernyataan dan peneliti kepada pejabat yang menerbitkan rekomendasi penelitian untuk tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku;
    • Pencabutan sanksi atau pemberlakuan kembali rekomendasi penelitian dinyatakan dengan surat Menteri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Gubemur dan Bupati/Walikota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa rekomendasi penelitian digunakan sebagaimana mestinya.

I. Pelaporan (Pasal 21)

  1. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian secara nasional kepada Menteri Dalam Negeri;
  2. Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian di provinsi dan kabupaten/kois di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
  3. Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian kepada Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi;
  4. Laporan dimaksud disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali pada akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember;
  5. Peneliti melaporkan dan menyerahkan hasil penelitian kepada pejabat yang menerbitkan rekomendasi penelitian.

J. Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 24 dan 25)

  1. Mendagri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi lingkup nasional dan lintas provinsi;
  2. Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya;
  3. Bupati/Walikota melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi lingkup kabupaten/kota;
  4. Pemantauan dan evaluasi dimaksud dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.

K. Pendanaan (Pasal 26)
Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian dapat bersumber dari :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

a.n. GUBERNUR JAWA TIMUR
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
PROPINSI JAWA TIMUR

ttd

ZAINAL MUHTADIEN, SH., MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19570825 198303 1 012

Alur Penerbitan Rekomendasi Penelitian

Lingkup Nasional
atau Lintas Propinsi
Lingkup Propinsi
(Lintas Kota/Kabupaten)
Lingkup Kabupaten
atau Kota

Lampiran :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011